Komisi I Bentuk Panja Pencurian Pulsa

27-01-2015 / KOMISI I

Panitia Kerja (Panja) Pencurian Pulsa dibentuk karena munculnya permasalahan pencurian pulsa yang dikeluarkan oleh masyarakat secara luas pada pertengahan tahun 2011. Pulsa masyarakat sebagai pengguna jasa layanan telekomunikasi berkurang dengan modus yang beragam antara lain, menerima pesan pendek (SMS) berisi tawaran konten, kuis, undian, atau bonus.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi I DPR Tantowi Yahya, saat memimpin Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung DPR Senayan Selasa (27/1) sore.

Tantowi menambahkan, selain itu, masyarakat kesulitan melakukan deaktivasi atau unreg setelah menerima pesan SMS premium yang tidak didahului dengan adanya registrasi dari pengguna .

Panja ini mengeluarkan enam rekomendasi penting, antara lain Komisi I DPR meminta kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menjalankan tugas dan kewenangan melalui fungsi pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan singkat broadcast secara bertanggungjawab, sehingga ke depan BRTI tidak melakukan kelalaian kembali terkait tugas dan kewenangannya.

Komisi I DPR juga mendesak kepada Operator dan Content Provider dalam melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Jasa SMS Premium dan SMS Broadcast untuk memberikan perlindungan secara maksimal kepada masyarakat sebagai pengguna layanan jasa pesan premium.

Kepada aparat penegak hukum, Komisi I meminta untuk menangani kasus pencurian pulsa secara tuntas sehingga pelaku pencurian pulsa baik operator maupun CP diproses sesuai dengan ketentuan hukum Undang-Undang yang berlaku.

Selain itu mendesak BRTI untuk menekankan kepada operator dan content provider agar mekanisme pengembalian pulsa kepada korban pencurian merujuk pada data yang dimiliki oleh operator dan mekanismenya/proses pengembalian pulsa kepada masyarakat  dilakukan dengan cara yang mudah.

Dalam kaitan ini, Komisi I DPR akan mengawasi pelaksanaan rekomendasi dari Panja Pencurian Pulsa sehingga tujuan dari pembentukan yaksi penataan ulang regulasi tata kelola Telekomunikasi seluler serta melakukan fungsi pengawasan dengan menindaklanjuti temuan-temuan pencurian berikut barang bukti dan fakta ke proses hukum selanjutnya dapat terlaksana. (spy), foto : andri/parle/hr.

BERITA TERKAIT
Indonesia Masuk BRICS, Budi Djiwandono: Wujud Sejati Politik Bebas Aktif
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono menyambut baik masuknya Indonesia sebagai anggota BRICS. Budi juga...
Habib Idrus: Indonesia dan BRICS, Peluang Strategis untuk Posisi Global yang Lebih Kuat
09-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keanggotaan penuh Indonesia dalam aliansi BRICS (Brasil, Rusia, India, China, dan Afrika Selatan) menjadi isu strategis yang...
Amelia Anggraini Dorong Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggota TNI
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mendorong evaluasi menyeluruh penggunaan senjata api (senpi) di lingkungan TNI....
Oleh Soleh Apresiasi Gerak Cepat Danpuspolmal Soal Penetapan Tersangka Pembunuhan Bos Rental
08-01-2025 / KOMISI I
PARLEMENTARIA, Jakarta - Tiga anggotaTNI Angkatan Laut (AL) diduga terlibat dalampenembakan bos rental mobil berinisial IAR di Rest Area KM...